LEMBAR PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 1 RANTAU
Rantau,
……………..
KETUA
OSIS SEKRETARIS
RAHMAN YUSUF RIFQI NISA NOVRIANI
MENGETAHUI,
WAKASEK
KESISWAAN
PADIYA,S.Pd.
NIP. 19681021 199301 1 001
KEPALA SEKOLAH
SMA NEGERI 1 RANTAU
Drs. MUHAMMAD
NURDIN,M.Pd.
NIP 19670222 199203 1 007
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 1 RANTAU
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Sekolah sebagai wiyatamandala adalah suatu
lembaga pendidikan yang didalamnya
terdapat masyarakat belajar dan mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan, yang terdiri dari kepala sekolah, staf, dewan
guru, pegawai/karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa
sebagai peserta didik. Setiap sekolah mempunyai organisasi kesiswaan sebagai
salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan sangat berperan penting
dalam pengembangan serta pembinaan siswa. Dengan
adanya suatu wadah organisasi kesiswaan akan diperoleh kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal dengan nilai-nilai ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani,
kreativitas, patriotisme, idealisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur.
Organiasi Siswa Intra Sekolah merupakan wadah organisasi kesiswaan di sekolah untuk
mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan. Melalui organisasi kesiswaan itu pula dapat
berfungsi sebagai motivator para siswa untuk melakukan kegiatan bersama dalam
mencapai tujuan bersama dengan menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan yang
diharapkan yaitu menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman,
memanfaatkan peluang dan perubahan, sehingga memberikan kepuasan bagi
anggotanya.
Organisasi kesiswaan tersebut bersifat intelek dengan menggerakkan sumber daya
internal dan mampu beradaptasi terhadap faktor eksternal, sehingga secara
preventif organisasi kesiswaan tersebut mengamankan sekolah dari segala ancaman
yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Maka sebagai realisasi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978, yang antara lain memuat
strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda dan Keputusan Mendikbud Nomor
0323/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 RantauKecamatan Tapin Utara,
Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan
Selatan, dengan alamat Jalan Brigjend H. Hasan Basry Km. 2 Telp. (0517) 31142
Rantau
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Organisasi
ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Tujuan
1. Organisasi
ini betujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan
2. pembangunan
bangsa, guna:
3. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan;
5. Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani;
6. Meningkatkan
kepribadian dan mandiri; serta
7. Mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
Sifat
1. Organisasi
ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang
sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan
siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan
atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
2. Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah
ini.
2. Anggota
organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
3. Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah
ini, atau
meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan
yang
mengikat dan tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak:
- Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
- Berbicara secara lisan maupun tulisan.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Setiap
anggota berkewajiban untuk:
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. Menghormati tenaga kependidikan;
d. Memelihara sarana dan prasarana serta
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan
kekeluargaan di sekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 11
Perangkat
OSIS terdiri dari:
Pembina
OSIS
Perwakilan
Kelas
Pengurus
OSIS
Pembina
terdiri dari:
Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
Guru
sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap
tahun ajaran.
Perwakilan
kelas terdiri dari:
Wakil-wakil
setiap kelas;
Setiap
kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
Pengurus
OSIS terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Sekertaris
e. Wakil Sekretaris I
f. Wakil Sekretaris II
g. Bendahara
h. Wakil Bendahara
i. Seksi Bidang Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan
terhadap Tuhan YME.
j. Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur
atau Akhlak Mulia.
k. Seksi Bidang Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara.
l. Seksi Bidang Pembinaan Prestasi Akademik, Seni,
Olahraga sesuai dengan Bakat dan Minat.
m. Seksi Bidang Pembinaan Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial
dalam Konteks Masyarakat.
n. Seksi Bidang Pembinaan Kreativitas,
Keterampilan dan Kewirausahaan.
o. Seksi Bidang Pembinaan Kualitas Jasmani,
Kesehatan dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi.
p. Seksi Bidang Pembinaan Sastra dan Budaya.
q. Seksi Bidang Pembinaan Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
r. Seksi Bidang Pembinaan Komunikasi dalam
Bahasa Inggris.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 12
Masa
jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari
awal
tahun
ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB VII
PENUTUP
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
(2)
Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran
Dasar.
(3)
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus OSIS melalui tim yang dibentuk
untuk menyusunnya, disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan disetujui oleh MPK
dan Pembina OSIS.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
BAB I DAN BAB II
Istilah Umum
Organisasi
Siswa Intra Sekolah SMAN 1 Rantau selanjutnya disebut OSIS
Perwakilan
Kelas SMAN 1 Rantau selanjutnya disebut PK
Seksi
Bidang Pengurus OSIS selanjutnya disebut sekbid
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Telah
jelas
Pasal 8
Keuangan
a. Selain dari sekolah keuangan OSIS diperoleh
dari :
1) Iuran setiap anggota OSIS untuk kas OSIS
2) Iuran setiap anggota PK untuk kas PK
3) Iuran untuk setiap kelas untuk kegiatan OSIS
dan PK yang di terima setiap 1 bulan sekali
4) Sumber dana yang diperoleh usaha lain yang sah
berupa proposal kegiatan yang diajukan kepada instansi atau perusahaan
b. Pengeluaran keuangan OSIS untuk setiap agenda
kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari ketua OSIS
c. Pengeluaran keuangan PK untuk setiap agenda
kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari ketua PK
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap
anggota OSIS yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah mendapatkan
sanksi
yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 11 No 2 poin b
a. Pengurus OSIS dan PK berhak mengusulkan 10
nama guru pembantu Pembina OSIS.
b. Sebelum pemilihan 5 pembantu Pembina OSIS
pengurus OSIS dan PK mengadakan rapat
untuk
memilih 5 pembantu Pembina OSIS untuk selanjutnya dipilih 5 pembantu Pembina
OSIS
oleh Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, perwakilan PK dan
pengurus
OSIS.
Pasal 11 No 3
Tata Cara Pemilihan Perwakilan Kelas
Pada
awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk
di
kelas
yang bersangkutan memilih ketua dan
wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini
dihadiri
oleh wali kelas.
Dilanjutkan
dengan pemilihan 2 (Dua) orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan
kelas
dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
Rincian
Tugas PK
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan
kelas;
b. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
program kerja OSIS;
c. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan
hasil rapat kelas;
d. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang
telah disiapkan;
e. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
OSIS pada akhir jabatannya;
f. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada
Kepala Sekolah selaku ketua Pembina;
g. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah
Tangga;
h. Memonitor kerja OSIS.
Pasal 10 No 4
Syarat Pengurus OSIS
a. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa;
b. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan
santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan
yang memadai;
e. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
f. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
g. Khusus untuk Ketua OSIS SMK, ditambah
persyaratan:
1) Mempunyai
kemampuan berpikir yang jernih;
2) Memiliki
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
h. Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan
menghadapi ujian akhir.
Kewajiban Pengurus OSIS
a. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga OSIS;
b. Selalu menjunjung tinggi nama baik,
kehormatan dan martabat sekolahnya;
c. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada rapat Perwakilan Kelas dan pada akhir masa jabatan;
e. Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
Rincian Tugas Pengurus OSIS
Ketua
1) Memimpin
koordinasi dengan baik dan bijaksana;
2) Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
3) Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
4) Memimpin
rapat;
5) Menetapkan
kebijaksnaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6) Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
Wakil
Ketua
1) Bersama-sama
ketua menetapkan kebijaksanaan;
2) Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
3) Menggantikan
ketua jika berhalangan;
4) Membantu
ketua dalam menjalankan tugasnya;
5) Bertanggung
jawab kepada ketua;
6) Wakil
ketua I bersama dengan wakil sekretaris I mengkoordinasi 5 sekbid yaitu: sekbid
I, II, III, IV dan V, sedangkan wakil ketua II bersama dengan wakil sekretaris
II mengkoordinir 5 sekbid lainnya yaitu: sekbid VI,VII,VIII, IX, dan X.
Sekretaris
1) Memberi
saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
2) Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
3) Menyiapkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan
4) dengan
pelaksanaan kegiatan;
5) Menyiapkan
laporan, surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
6) Bersama
ketua menandatangani setiap surat;
7) Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
8) Bertindak
sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
Wakil
sekretaris
1) Aktif
membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
2) Menggantikan
sekretaris jika sekretaris berhalangan ;
3) Masing-masing
wakil sekretaris membantu para wakil ketua mengkoordinir sekbid I, II, III, IV,
V dan sekbid VI, VII, VIII, IX dan X.
Bendahara
dan Wakil bendahara
1) Bertanggungjawab dan mengetahui segala
pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
2) Membuat tanda bukti kuitansi setiap
pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban;
3) Bertanggungjawab atas inventaris dan
perbendaharaan;
4) Menyampaikan pertanggungjawaban secara
berkala.
Ketua
Sekbid
1) Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan Seksi
yang menjadi tanggungjawabnya;
2) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah
diprogramkan;
3) Memimpin rapat seksi;
4) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
Pokok-Pokok
Kegiatan Sekbid
Pembinaan
Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME
1) Melaksanakan
beribadatan sesuai dengan ketentuaan agama masing-masing.
2) Memperingati
hari – hari besar keagamaan;
3) Melaksanakan
perbuatan amaliyah sesuai dengan norma agama;
4) Membina
toleransi kehidupan antar umat beragama;
5) Mengadakan
kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
6) Mengembangkan
kegiatan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
Pembinaan
Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia
1) Melaksanakan
tata tertib dan kultur sekolah;
2) Melaksanakan
gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3) Melaksanakan
norma – norma yang berlaku dan tata karma pergaulan;
4) Menumbuhkembangkan
kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
5) Menumbuhkembangkan
sikap hormat dan menghargai.
Pembinaan
Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
1) Melaksanakan
upacara bendera pada hari Senin dan atau Sabtu, serta hari-hari besar nasional;
2) Menyanyikan
lagu-lagu nasional (Mars & Hymne);
3) Melaksanakan
kegiatan kepramukaan;
4) Mengunjungi
dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
5) Mempelajari
dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para
pahlawan;
6) Melaksanakan
kegiatan bela negara;
7) Melakukan
pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
Pembinaan
Prestasi Akademik, Seni, Olahraga Sesuai dengan Bakat dan Minat
1) Mengadakan
lomba mata pelajaran/program keahlian;
2) Menyelenggarakan
kegiatan ilmiah;
3) Mengikuti
kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa IPTEK;
4) Mengadakan
studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
5) Mendesain
dan memproduksi media pembelajaran;
6) Mengadakan
pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
7) Mengoptimalkan
pemanfaatan perpustakaan sekolah;
8) Membentuk
klub sains, seni dan olahraga;
9) Menyelenggarakan
festival dan lomba seni;
10) Menyelenggarakan
lomba dan pertandingan olahraga.
Pembinaan
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup Kepekaan
Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat
1) Memantapkan
dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya
masing-masing;
2) Melaksanakan
latihan kepemimpinan siswa;
3) Melaksanakan
kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan dan profesional;
4) Melaksanakan
kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5) Melaksanakan
kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
6) Melaksanakan
kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan
tanpa kekerasan;
7) Melaksanakan
penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
Pembinaan
Kreativitas, Keterampian dan Kewirausahaan
1) Meningkatkan
kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih
berguna;
2) Meningkatkan
kreativitas dan keterampilan dibidang barang dan jasa;
3) Meningkatkan
usaha koperasi siswa dan unit produksi;
4) Melaksanakan
praktek kerja nyata (PKN) atau pengalaman kerja lapangan (PKL) atau praktek
kerja industri (Prakerin);
5) Meningkatkan
kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan
khusus.
Pembinaan
Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi yang Terdiversifikasi
1) Melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat;
2) Melaksanakan
usaha kesehatan sekolah (UKS);
3) Melaksanakan
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Narkoba), minuman keras, merokok, dan
HIV/AIDS;
4) Menigkatkan
kesehatan reproduksi remaja;
5) Melaksanakan
hidup aktif;
6) Melakukan
diversifikasi pangan;
7) Melaksanakan
pengamanan jajan anak sekolah.
Pembinaan
Sastra dan Budaya, antara lain:
1) Mengembangkan
wawasan dan keterampilan siswa dibidang sastra;
2) Menyelenggarakan
festival atau lomba, sastra dan budaya;
3) Meningkatkan
daya cipta sastra;
4) Meningkatkan
apresiasi budaya;
Pembinaan
Teknologi dan Komunikasi (TIK)
1) Memanfaatkan
TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
2) Menjadikan
TIK menjadi wahana kerativitas dan inovasi;
3) Memanfaatkan
TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
Pembinaan
Komunikasi Dalam Bahasa Inggris
1) Melaksanakan
lomba debat dan pidato;
2) Melaksanakan
lomba menulis dan korespondensi;
3) Melaksanakan
English Day;
4) Melaksanakan
kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
5) Melaksanakan
lomba Puzzies Words/Scrabble.
Peraturan dan Sanksi Pengurus OSIS dan
PK
·
Setiap pengurus OSIS
dan PK yang melanggar peraturan yang telah diterapkan oleh seluruh pengurus
dalam rapat, mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh seluruh pengurus
OSIS dan PK. Peraturan dan Sanksi terlampir.
·
Forum Organisasi
·
Rapat Perwakilan Kelas
·
Rapat-rapat terdiri
dari: Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat yang di hadiri seluruh anggota perwakilan kelas.
·
Rapat ini diadakan
untuk:
·
Pemilihan pimpinan
rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan
seorang sekretaris.
·
Pencalonan pengurus
OSIS.
·
Pemilihan pengurus
OSIS.
·
Penilaian laporan
pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
·
Acara, waktu dan tempat
rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.
Rapat Pengurus OSIS
·
Rapat pleno pengurus
adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS;
1) Penyusunan
program kerja tahunan OSIS;
2) Penilaian
pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
3) Membahas
laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
·
Rapat pengurus harian adalah
rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris,
wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, untuk membicarakan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
·
Rapat koordinasi
terdiri dari :
·
Rapat yang dihadiri
oleh salah seorang wakil ketua I,
sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara dan sekretaris bidang I sampai dengan
sekretaris bidang V;
·
Rapat yang dihadiri
oleh salah seorang wakil ketua II, sekretaris, wakil sekretaris II, bendahara
dan sekretaris bidang VI sampai dengan sekretaris bidang X.
Mekanisme Pembentukan Pengurus OSIS
a. Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus
OSIS
1) Tahap
Pencalonan
Paling lambat
dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, pimpinan rapat
Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara utama
pencalonan pengurus OSIS.
2) Susunan acara rapat pencalonan pengurus
sebagai berikut:
a. Pembukaan
oleh pemimpin rapat Perwakilan Kelas.
b. Pengarahan
Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina.
c. Setiap
anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5 nama calon
pengurus.
d. Pimpinan
rapat Perwakilan Kelas menyusun nama-nama dari seluruh calon yang
diajukan oleh
anggota Perwakilan Kelas dalam Suatu daftar menurut abjad.
e. Pengesahan
daftar nama calon pengurus oleh rapat Perwakilan Kelas.
3) Tahap
Pemilihan
a. Paling
lambat dalam waktu dua minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, pimpinan
rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara pemiihan
pengurus OSIS.
b. Susunan
acara pemilihan pengurus OSIS :
•
Pembukaan oleh pimpinan
rapat Perwakilan Kelas.
•
Pengarahan oleh Ketua
Pembina atau Wakil Ketua Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Pembina.
•
Setiap anggota
Perwakilan Kelas memilih 5 nama dari daftar calon pengurus OSIS.
•
Pimpinan rapat
Perwakilan Kelas mengadakan perhitungan suara dan menetapkan 5 nama calon yang
memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai ketua, wakil- wakil ketua dan
sekretaris. Alternatif lain pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung
oleh seluruh siswa (anggota OSIS), tidak
melalui perwakilan.
•
Kelima pengurus
terpilih itu bertindak selaku formatur.
•
Rapat formatur itu
melengkapi sususnan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih.
•
Rapat Perwakilan Kelas
menerima susunan pengurus OSIS yang baru, dan melaporkan kepada ketua
pembina.
b. Pengesahan dan Pelantikan
1) Berdasarkan laporan dari pimpinan Rapat
Perwakilan Kelas mengenai hasil rapat pleno Perwakilan Kelas tentang susunan
pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkan dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Kepala Sekolah mengenai susunan pengurus OSIS tersebut
2) Kepala Sekolah menugaskan pimpinan Rapat
Perwakilan Kelas untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS
3) Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada
saat upacara bendera, dengan acara tambahan sebagai berikut :
•
Sepatah kata oleh
pimpinan Rapat Perwakilan Kelas.
•
Pembacaan surat
keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS yang
baru.
•
Pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala
Sekolah.
•
Sambutan Ketua OSIS yang lama.
•
Sambutan Ketua OSIS yang baru.
•
Amanat Kepala Sekolah.
•
Pembacaan Do’a.
•
Menyanyikan lagu Padamu Negeri.
•
Ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang
baru.
BAB VI
MASA JABATAN
Laporan Pertanggungjawaban
•
Pada akhir masa jabatan
kepengurusan OSIS, pengurus OSIS harus
melaporkan pertanggung jawaban melalui rapat Perwakilan Kelas yang dihadiri
oleh seluruh anggota Perwakilan kelas, Seluruh pengurus OSIS dan seluruh
Pembina OSIS.
•
Mekanisme pelaporan
diawali dengan diadakannya rapat pengurus OSIS dan agenda acara utamanya
laporan masing-masing ketua seksi kepada ketua OSIS sebagaimana jalur
koordinasi yang terdapat pada bagan struktur organisasi kesiswaan (OSIS).
•
Materi pelaporan
terdiri dari semua aspek yang tertuang dalam program pengurus OSIS.
•
Pelaporan dilakukan
secara tertulis dan disampaikan/dipaparkan pada Rapat Perwakilan Kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar